Pages

Thursday, June 16, 2016

Saipul Jamil Sudah Terjerat Kasus Pencabulan Tidak Segan Untuk Menyuap

Saipul Jamil

Tidak habis pikir Pedangdut Saipul Jamil yang kini tengah terjerat kasus pencabulan sesama jenis diketahui telah menjual rumahnya untuk menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebanyak Rp500 juta. Hasil Penjualan tersebut digunakan untuk
meringankan hukuman dari kasus pencabulan yang dia lakukan 
Hal itu terungkap setelah Samsul Hidayatullah (SH), kakak Saipul tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam operasi tangkap tangan rabu 15 Juni 2016 KPK menangkap Samsul, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, dua pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. 

Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman Pedangdut Saipul Jamil. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

 "Pada Rabu, 15 Juni 2016, KPK mengamankan sebanyak 7 orang dari 4 lokasi berbeda," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Tujuh orang yang ditangkap yaitu adalah BN (Bertha Natalia Ruruk Kariman), K (Kasman Sangaji), SH (Samsul Hidayatullah), dan R (Rohadi), serta DS (Dolly Siregar) dan 2 orang sopir. BN dan K adalah pengacara Saipul Jamil, sedangkan SH adalah kakak dari Saipul Jamil.

Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Berta, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sumber uang suap sementara memang dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dia sampai menjual rumahnya untuk ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Sebelumnya Saiful dikenai kasus pencabulan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan alternatif Pasal 82 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 290 juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Saipul hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. "Kemudian (Saiful) menginginkan pengurangan dan hasilnya putusannya 3 tahun dan pasal yang diberikan adalah Pasal 292," kata Basaria.
Gila ya udah nyabulin anak dibawah umur sejenis lagi trus mau melakukan suap buat ringanin hukumannya . Dan kali ini pantas saya sebut Saipul Jamil sebagai generasi yang tidak patut dicontoh.


0 comments:

Post a Comment